Categories: HUKUMNASIONAL

Viktimologi Dalam Kasus Korupsi

Monitor, Yogyakarta-Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi sangat masif dan dilakukan pada berbagai level dan tingkatan. Dalam kasus korupsi, sering kali kita hanya melihat kasus korupsi dari sisi pelaku, bukan dari sisi korban. Padahal sebenarnya selain ilmu kriminologi, ada pula ilmu viktimologi.

Abdullah Hilmi, peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara mengatakan, viktimologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku kriminal dari sisi korban (victim), bukan dari sudut si pelaku. Dengan demikian, inti dari ilmu viktimologi adalah pada korban kejahatan itu sendiri. Dalam kasus korupsi, korban perilaku korup meliputi negara berupa kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang diderita. Korban lain dari korupsi adalah masyarakat yang menderita akibat perilaku korup.

"Misalnya korupsi berupa mark up anggaran dalam proyek tertentu telah menyebabkan hasil proyek memiliki kualitas buruk yang merugikan atau bahkan membahayakan masyarakat," katanya di Jakarta (11/6).

Ia menjelaskan, dalam ilmu viktimologi, terdapat victim precipitation theory yaitu teori dimana korban ikut serta berperan terhadap terjadinya kejahatan. Menurut Von Hentig, korban melakukan perilaku-perilaku yang mendorong munculnya kejahatan terhadap diri mereka. Dalam hal ini korban memberikan peluang terhadap terjadinya kejahatan atau melakukan provokasi-provokasi yang dapat menjadikan kejahatan terjadi.

Dalam kasus korupsi, victim precipitation tersebut dapat berupa tata kelola maupun budaya kerja yang dikembangkan dalam instansi pemerintah sangatlah buruk sehingga rentan terhadap terjadinya korupsi. Sebagai gambaran, tidak adanya contoh dan keteladanan akan perilaku yang baik dalam organisasi pemerintah maupun tidak adanya kode etik dan aturan perilaku yang harus dipatuhi tentu akan menumbuhkan peluang terhadap terjadinya korupsi.

"Korupsi juga dapat terjadi ketika sistem pengendalian dan pengawasan dalam instansi pemerintah tidak dapat berjalan dengan efektif sehingga memudahkan terjadinya korupsi. Misalnya saja sistem akuntabilitas kinerja dalam instansi pemerintah yang dilaksanakan dengan asal-asalan, pengawasan transaksi yang lemah hingga sistem informasi yang mudah diakses siapa saja tentu memberikan kesempatan terhadap terjadinya korupsi," jelas Hilmi.

Melalui implementasi ilmu viktimologi dalam kasus korupsi maka kita akan dapat memahami kasus korupsi dengan lebih komprehensif sehingga memudahkan dalam memberantas korupsi di Nusantara. (*)

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

2 hari yang lalu