Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Indonesia Sepakati Perjanjian Pengaturan Pajak Lintas Negara

Monitor – Indonesia melalui Kementrian Keuangan menyepakati perjanjian pengaturan pajak serentak atau Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang akan diikuti oleh 98 negara. Penandatangan dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Paris, Perancis.

"MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral," kata Sri Mulyani dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Sri Mulyani sebanyak 68 negara telah menandatangani perjanjian ini dan akan diikuti 30 negara lain, sehingga dapat membantu Indonesia dalam mengamankan penerimaan pajak melalui pencegahan berbagai bentuk penghindaran pajak.

"Mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk usaha tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia," ungkapnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".

"Kita harus terus-menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 70 tahun 2017 untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis.

Tanpa kerja sama internasional yang telah disepakati tersebut menurut Menkeu para wajib pajak terutama golongan lima persen terkaya dan badan usaha, akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak dan masyarakat kurang mampu tidak akan terbantu.

"Maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan," tambahnya.

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

10 jam yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

10 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

15 jam yang lalu