Categories: HUKUMNASIONAL

PUI: Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan

Monitor, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat ormas Persatuan Ummat Islam (PUI), KH. Nurhasan Zaidi, mengatakan bahwa negara sebaiknya jangan terlalu berlebihan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas berbadan hukum termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Harus melalui koridor hukum melalui mekanisme pengadilan. Ini sesuai amanat Undang-Undang No.17  tahun 2013 tentang Ormas” lanjutnya ketika di temui wartawan di gedung parlemen senayan. Selasa (6/6/2017) kemarin.

Hal ini diungkapkan menanggapi  pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR Senayan, senin  yang lalu (5/6/2017). Dalam pernyataannya Jaksa Agung menilai bahwa pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah langkah yang tepat karena kegiatan yang dilakukan terindikasi telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.

“Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah. Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," tandasnya.

Terkait hal itu, Nurhasan, yang juga merupakan Anggota DPR sekaligus  tim perumus dan Panja UU Ormas pada masa itu menambahkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga Negara yang di jamin UUD NRI 1945 sebatas tidak melanggar UU yang telah disahkan dan disepakati bersama.

Untuk itu negara sebagai pengayom masyarakat seharusnya bersikap bijak mendahulukan pendekatan dialog yang persuasif, libatkan MUI sebagai lembaga yang representatif dimana ormas tersebut bernaung. Berikan ruang kesempatan mereka (HTI) sebagai ormas berbadan hukum untuk menjelaskan apa dan bagaimana visi dan pergerakannya.

Dan bila jelas ada indikasi kuat penyimpangan, kembalikanlah kepada mekanisme sangsi  yang terdapat dalam hukum per undang-undangan tersebut melalui persidangan tentunya agar konstitusional dan kredibel .

“Harus melalui dialog hukum dalam persidangan jangan hanya melalui keputusan negara. Negara jangan berlebihan dan se-mena-mena, negara harus memberikan contoh dan jangan berikan ruang prasangka di masyarakat yang seolah pemerintah seperti berpihak pada kepentingan tertentu”, tegasnya.

Nurhasan menambahkan, bahwa di sisi lain HTI juga dapat menghadapi keputusan negara dengan melakukan langkah-langkah hukum di pengadilan yang di atur oleh undang-undang. Karena hal tersebut saat ini merupakan cara yang paling tepat untuk menjawab segala keresahannya", pungkasnya.

Recent Posts

UMKM Kota Mataram Sektor Perhiasan Makin Tangguh Berkat Akses KUR

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…

3 jam yang lalu

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

5 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

15 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

16 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

17 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

20 jam yang lalu