Categories: HUKUMNASIONAL

PUI: Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan

Monitor, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat ormas Persatuan Ummat Islam (PUI), KH. Nurhasan Zaidi, mengatakan bahwa negara sebaiknya jangan terlalu berlebihan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas berbadan hukum termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Harus melalui koridor hukum melalui mekanisme pengadilan. Ini sesuai amanat Undang-Undang No.17  tahun 2013 tentang Ormas” lanjutnya ketika di temui wartawan di gedung parlemen senayan. Selasa (6/6/2017) kemarin.

Hal ini diungkapkan menanggapi  pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR Senayan, senin  yang lalu (5/6/2017). Dalam pernyataannya Jaksa Agung menilai bahwa pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah langkah yang tepat karena kegiatan yang dilakukan terindikasi telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.

“Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah. Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," tandasnya.

Terkait hal itu, Nurhasan, yang juga merupakan Anggota DPR sekaligus  tim perumus dan Panja UU Ormas pada masa itu menambahkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga Negara yang di jamin UUD NRI 1945 sebatas tidak melanggar UU yang telah disahkan dan disepakati bersama.

Untuk itu negara sebagai pengayom masyarakat seharusnya bersikap bijak mendahulukan pendekatan dialog yang persuasif, libatkan MUI sebagai lembaga yang representatif dimana ormas tersebut bernaung. Berikan ruang kesempatan mereka (HTI) sebagai ormas berbadan hukum untuk menjelaskan apa dan bagaimana visi dan pergerakannya.

Dan bila jelas ada indikasi kuat penyimpangan, kembalikanlah kepada mekanisme sangsi  yang terdapat dalam hukum per undang-undangan tersebut melalui persidangan tentunya agar konstitusional dan kredibel .

“Harus melalui dialog hukum dalam persidangan jangan hanya melalui keputusan negara. Negara jangan berlebihan dan se-mena-mena, negara harus memberikan contoh dan jangan berikan ruang prasangka di masyarakat yang seolah pemerintah seperti berpihak pada kepentingan tertentu”, tegasnya.

Nurhasan menambahkan, bahwa di sisi lain HTI juga dapat menghadapi keputusan negara dengan melakukan langkah-langkah hukum di pengadilan yang di atur oleh undang-undang. Karena hal tersebut saat ini merupakan cara yang paling tepat untuk menjawab segala keresahannya", pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmennya untuk menghadirkan jalan tol yang lancar,…

6 jam yang lalu

Kemnaker: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

7 jam yang lalu

DPR Dorong Maksimalkan Penggunaan Teknologi untuk Padamkan Kebakaran di Kawasan Bromo

MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…

9 jam yang lalu

Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penyimpangan Haji

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…

15 jam yang lalu

Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani Total, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Warga dari Karhutla

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…

22 jam yang lalu