Categories: HUKUMNASIONAL

PUI: Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan

Monitor, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat ormas Persatuan Ummat Islam (PUI), KH. Nurhasan Zaidi, mengatakan bahwa negara sebaiknya jangan terlalu berlebihan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas berbadan hukum termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Harus melalui koridor hukum melalui mekanisme pengadilan. Ini sesuai amanat Undang-Undang No.17  tahun 2013 tentang Ormas” lanjutnya ketika di temui wartawan di gedung parlemen senayan. Selasa (6/6/2017) kemarin.

Hal ini diungkapkan menanggapi  pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR Senayan, senin  yang lalu (5/6/2017). Dalam pernyataannya Jaksa Agung menilai bahwa pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah langkah yang tepat karena kegiatan yang dilakukan terindikasi telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.

“Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah. Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," tandasnya.

Terkait hal itu, Nurhasan, yang juga merupakan Anggota DPR sekaligus  tim perumus dan Panja UU Ormas pada masa itu menambahkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga Negara yang di jamin UUD NRI 1945 sebatas tidak melanggar UU yang telah disahkan dan disepakati bersama.

Untuk itu negara sebagai pengayom masyarakat seharusnya bersikap bijak mendahulukan pendekatan dialog yang persuasif, libatkan MUI sebagai lembaga yang representatif dimana ormas tersebut bernaung. Berikan ruang kesempatan mereka (HTI) sebagai ormas berbadan hukum untuk menjelaskan apa dan bagaimana visi dan pergerakannya.

Dan bila jelas ada indikasi kuat penyimpangan, kembalikanlah kepada mekanisme sangsi  yang terdapat dalam hukum per undang-undangan tersebut melalui persidangan tentunya agar konstitusional dan kredibel .

“Harus melalui dialog hukum dalam persidangan jangan hanya melalui keputusan negara. Negara jangan berlebihan dan se-mena-mena, negara harus memberikan contoh dan jangan berikan ruang prasangka di masyarakat yang seolah pemerintah seperti berpihak pada kepentingan tertentu”, tegasnya.

Nurhasan menambahkan, bahwa di sisi lain HTI juga dapat menghadapi keputusan negara dengan melakukan langkah-langkah hukum di pengadilan yang di atur oleh undang-undang. Karena hal tersebut saat ini merupakan cara yang paling tepat untuk menjawab segala keresahannya", pungkasnya.

Recent Posts

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

4 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

6 jam yang lalu

Haji 2026, Pemerintah Perkuat Petugas dan Layanan Ramah Perempuan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…

8 jam yang lalu

Tinjau IKN, Menag Harap Rumah Ibadah di IKN Jadi Simbol Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…

9 jam yang lalu

Eks Menag Yaqut Tersangka, DPR: Kerja Pansus Tidak Sia-sia

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji 2025, Abdul…

11 jam yang lalu

Buka Diklat PPIH 2026, Menhaj Gus Irfan: Fokus Bahasa Arab dan Disiplin

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Penyelenggara…

14 jam yang lalu