Categories: HUKUMNASIONAL

PUI: Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan

Monitor, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat ormas Persatuan Ummat Islam (PUI), KH. Nurhasan Zaidi, mengatakan bahwa negara sebaiknya jangan terlalu berlebihan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas berbadan hukum termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Harus melalui koridor hukum melalui mekanisme pengadilan. Ini sesuai amanat Undang-Undang No.17  tahun 2013 tentang Ormas” lanjutnya ketika di temui wartawan di gedung parlemen senayan. Selasa (6/6/2017) kemarin.

Hal ini diungkapkan menanggapi  pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR Senayan, senin  yang lalu (5/6/2017). Dalam pernyataannya Jaksa Agung menilai bahwa pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah langkah yang tepat karena kegiatan yang dilakukan terindikasi telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.

“Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah. Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," tandasnya.

Terkait hal itu, Nurhasan, yang juga merupakan Anggota DPR sekaligus  tim perumus dan Panja UU Ormas pada masa itu menambahkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga Negara yang di jamin UUD NRI 1945 sebatas tidak melanggar UU yang telah disahkan dan disepakati bersama.

Untuk itu negara sebagai pengayom masyarakat seharusnya bersikap bijak mendahulukan pendekatan dialog yang persuasif, libatkan MUI sebagai lembaga yang representatif dimana ormas tersebut bernaung. Berikan ruang kesempatan mereka (HTI) sebagai ormas berbadan hukum untuk menjelaskan apa dan bagaimana visi dan pergerakannya.

Dan bila jelas ada indikasi kuat penyimpangan, kembalikanlah kepada mekanisme sangsi  yang terdapat dalam hukum per undang-undangan tersebut melalui persidangan tentunya agar konstitusional dan kredibel .

“Harus melalui dialog hukum dalam persidangan jangan hanya melalui keputusan negara. Negara jangan berlebihan dan se-mena-mena, negara harus memberikan contoh dan jangan berikan ruang prasangka di masyarakat yang seolah pemerintah seperti berpihak pada kepentingan tertentu”, tegasnya.

Nurhasan menambahkan, bahwa di sisi lain HTI juga dapat menghadapi keputusan negara dengan melakukan langkah-langkah hukum di pengadilan yang di atur oleh undang-undang. Karena hal tersebut saat ini merupakan cara yang paling tepat untuk menjawab segala keresahannya", pungkasnya.

Recent Posts

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

5 jam yang lalu

Miliki Private Pool, Probosiwi Resort Hotel Tawarkan Menginap Ekslusif dengan Keindahan Alam Kulonprogo

​MONITOR, Kulonprogo - Potensi wisata Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguat seiring dengan munculnya…

6 jam yang lalu

Menag Harap Rumah Ibadah Jadi Rumah Besar Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengistilahkan Indonesia sebagai "sekeping surga yang diturunkan…

6 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Meninggalkan Jabotabek Libur Tahun Baru 2026 Tercatat 311 Ribu Kendaraan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa arus lalu lintas…

10 jam yang lalu

Kemenimipas Komitmen Berantas Peredaran Narkoba Tanpa Pandang Bulu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di…

12 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Beragama 2025 Tertinggi dalam 11 Tahun Terakhir

MONITOR, Jakarta - Kerukunan Umat Beragama sepanjang 2025 berjalan baik. Hal ini setidaknya bisa dilihat…

13 jam yang lalu