Sabtu, 20 April, 2024

Langkah KPAI Tangani Korban Persekusi Oknum FPI

Monitor, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengupayakan perlindungan dan rehabilitasi bocah berinisial PMA (15) yang dipersekusi karena dianggap berlaku tidak baik kepada ulama.

"Kita sedang jalin komunikasi dan yang paling penting ada upaya penanganan sungguhpun anak ini berhadapan dengan hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (2/6/2017)

Asrorun menyampaikan,, pada prinsipnya, setiap anak tetap memiliki hak-haknya bahkan ketika ia tersangkut kasus pidana, sehingga KPAI akan terlibat untuk memastikan hak-hak bocah PMA terpenuhi.

"Artinya, penyelesaian masalahnya harus dengan tidak melanggar hukum dan tidak dengan kekerasan," tambahnya.

- Advertisement -

Asrorun juga mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan video PMA yang sedang dipersekusi dan mendapatkan kekerasan, demi kepentingan anak itu sendiri.

Adapun orang dewasa yang melihat tindakan persekusi pada anak, Asrorun meminta agar turut menjadi bagian untuk melindungi anak-anak dari intimidasi dan kekerasan.

Belajar dari kasus PMA, lanjut Asrorun, orang tua atau orang dewasa sebaiknya mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media digital, khususnya media sosial agar bertindak arif dan tidak menyebar kebencian.

"Perlu contoh dari orang dewasa untuk memanfaatkan medsos secara bijak. Untuk itu, setiap kita perlu arif memanfaatkan media sosial. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang mengarah kepada penghinaan terhadap seseorang, kelompok, suku, ras, agama antar golongan, dan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Siapapun itu," pungkas Asrorun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER