Monitor, Jakarta-Dalam empat tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta. LHP LKPD dari BPK RI itu dibacakan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
"Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2016 termasuk impelementasi rencana aksi tindak lanjut oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini atas LKPD 2016 sama seperti opini tahun lalu yaitu WDP," kata anggota BPK V RI Ismayatun, Rabu siang.
Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.
Opini WDP telah didapatkan Pemrov DKI sejak tahun 2013, 2014, dan 2015. Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebelumnya menargetkan tahun 2016 Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
MONITOR, Cirebon - Dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan berkualitas melalui berbagai…
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Lingkungan Hidup, PT Pertamina (Persero) meluncurkan program Jejak Keberlanjutan untuk…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji lansia dan disabilitas menjadi prioritas layanan penyelenggaraan haji tahun ini.…
MONITOR, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi…
MONITOR, Depok - Wali murid SD Negeri Utan Jaya kembali dibuat cemas. Itu setelah, gerbang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk…