Monitor, Jakarta – Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Argo, penyidik kepolisian juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Argo menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo.(HS)
MONITOR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…
MONITOR, Jakarta -Â Pertamina turut mengambil bagian dalam puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Hadir…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau langsung proses pengurusan bio visa jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional, yang tercermin…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan peran penting…