Monitor, Jakarta – Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Argo, penyidik kepolisian juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Argo menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo.(HS)
MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…
MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…
MONITOR, Bandung — Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melanjutkan program pemeliharaan jalan di ruas Tol…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri nasional, khususnya industri kecil dan menengah (IKM),…