Monitor, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (29/5), seperti dikutip Antara.
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein.
Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena ia masih berada di Arab Saudi.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…
MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…