Pemkot Bogor Wacanakan Buat Peraturan Daerah Lindungi Pohon

Monitor, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu (28/5).

Sebelumnya, Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).

Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.

Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko," ungkapnya.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya. 

Menurut ketentuan itu, ia menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya. 

Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan. (Ant)

Recent Posts

Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

MONITOR, Tanjung Jabung Barat — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan…

3 menit yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek…

8 menit yang lalu

Kemenag Matangkan Persiapan PPSN 2026 di Malang

MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…

9 jam yang lalu

Legislator Duga Ada ‘Dalang’ di Balik Penyebaran Video Hoaks Demo

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…

9 jam yang lalu

Rumah Warga Kampung Sesor Rampung 100 Persen, Bukti Nyata TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan

MONITOR, SORONG SELATAN – Pembangunan Rumah ke-1 Type 36 Semi Permanen di Kampung Sesor, Distrik Wayer,…

10 jam yang lalu

Tinjau TKM di Purwakarta, Kemnaker Pastikan Bantuan Modal Usaha Berdampak

MONITOR, Purwakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau secara langsung perkembangan usaha penerima bantuan modal Tenaga…

13 jam yang lalu