Pemkot Bogor Wacanakan Buat Peraturan Daerah Lindungi Pohon

Monitor, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu (28/5).

Sebelumnya, Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).

Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.

Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko," ungkapnya.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya. 

Menurut ketentuan itu, ia menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya. 

Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan. (Ant)

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

1 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

3 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

13 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

15 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

23 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

24 jam yang lalu