Jumat, 29 Maret, 2024

Tumbuh Tantangan Sektor Jasa Keuangan, OJK Keluarkan Kebijakan Baru

MONITOR, Jakarta  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang berperan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan di Indonesia.

Tantangan tersebut diantaranya, keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di brbagai wilayah, saya saing sektor jasa keuangan yang masih rendah dan perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat.

Selain itu, terdapat juga tingkat inklusi keuangan masyarakat yang rendah dan tidak merata, serta maraknya penawaran investasi 'bodong' juga menjadi pekerjaan rumah sektor jasa keuangan di tanah air.

Dalam hal ini, OJK, seperti dilansir dari laman resminya di Jakarta, pada Senin (9/10) menetapkan sepuluh arah kebijakan barunya, yaitu:

- Advertisement -

1.     Mengembangkan dan Melaksanakan Pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi – IT Based Supervision.

OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun
terintegrasi.

2.     Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

3.     Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional.

Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.

4.     Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing

Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.

5.     Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing

Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.

6.     Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang

  •   OJK akan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries dan infrastruktur;
  •   OJK akan mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan 
       setelmen yang handal;
  •   OJK akan mengembangkan pasar derivatif.

7.     Mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.

  •     Memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan Fintech di Indonesia agar manfaat dari kehadiran fintech dapat diperoleh
        dengan risiko yang terkendali – no blank spot pengaturan dan pengawasan, dan no regulatory arbitrage;
  •     Membentuk National Financial Technology Center.

8.     Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan

  •  Mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah;
  •  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembiayaan kepada masyakat dan usaha mikro kecil di berbagai daerah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

9.     Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

  •  Edukasi keuangan kepada berbagai komunitas diberbagai daerah harus lebih terarah;
  •  Mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi illegal yang makin marak.

10.  Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan

  •     Konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya;
  •     Meningkatkan kontribusi Pembiayaan Syariah dalam membiayai Sektor Prioritas Pemerintah;
  •     Meningkatkan tingkat pemahaman Masyarakat akan Produk Keuangan Syariah;
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER