Senin, 25 November, 2024

Tidak Ada Korelasi TKA Bisa Meningkatkan Serapan Tenaga Lokal

MONITOR, Jakarta- Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia utamanya buruh kasar asal Tiongkok banyak menuai polemik banyak pihak, ini disebabkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai menjadi pintu masuk mudahnya TKA ke Indonesia ditengah angka pengangguran yang masih tinggi.

Menanggapi hal itu, Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adinegara menegaskan, soal TKA apakah bisa meningkatkan serapan tenaga kerja lokal ternyata tidak ada korelasinya.

“Buktinya, jumlah TKA per tahun 2017 ada 85 ribu orang dan naik 10 ribu orang dalam 1 tahun terakhir. Tetapi, menurut data BKPM, penyerapan tenaga kerja dari investasi yang masuk justru anjlok 216 ribu orang dibandingkan tahun 2016. Itu artinya masuknya TKA justru menurunkan serapan tenaga kerja dalam negeri” ujar Bhima saat dihubungi MONITOR, Kamis, (2/5).

Dia pun juga menekankan, untuk TKA wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hal itu mesti tetap menjadi syarat wajib bagi TKA di Indonesia. Sebab, selain alat komunikasi, bahasa Indonesia juga berperan dalam proses pertukaran pengetahuan dan kemampuan.

- Advertisement -

“Cara transfer yang cepat itu, ya dengan kesamaan bahasa dulu. Kan pekerja kita itu mayoritas gunakan bahasa Indonesia, bahasa yang mereka pahami bahasa Indonesia, bukan asing. Jadi TKA mesti bisa bahasa kita,” kata Bhima.

Menurut Bhima, yang dimaksud berkemampuan bahasa Indonesia, yaitu setiap TKA tersebut telah memiliki kemampuan dasar berbahasa Indonesia. Lain halnya, dia mengatakan dengan diberikan pembekalan bahasa Indonesia ketika sampai di Tanah Air.

Kewajiban berbahasa lokal ini juga diterapkan oleh negara-negara lainnya. TKA diwajibkan mampu berbahasa lokal, agar komunikasi kerja yang nantinya berlangsung lancar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER