Jumat, 29 Maret, 2024

PBB Tak Diloloskan Pemilu, Yusril Bakal Pidanakan Seluruh Komisioner KPU

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menemukan banyak kejanggalan yang mengakibatkan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak diloloskan dalam Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pemilu 2019.

Hal tersebut pun membuatnya geram dan berencana untuk mempidanakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Banyak kejanggalan yang kami temukan. Saya akan lawan, saya akan pidanakan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," tegas Yusril kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/2).

Sebelumnya, KPU RI memutuskan kalau PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal menurut Yusril, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan, setelah daerah itu dinyatakan pemekaran atau menjadi daerah otonomi baru.

- Advertisement -

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," ungkap Yusril.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Papua Barat. Namun secara tiba-tiba PBB diputuskan oleh KPU dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Pertanyaannya, siapa yang meminta verifikasi, dan perintah itu dilakukan oleh ketua KPUD Papua Barat. Ketemu orangnya saya akan pidanakan, ini ada upaya untuk tidak meloloskan PBB," tegas Yusril.

Saat ini, kata Yusril, pihaknya akan melacak temuan itu dan ia juga akan membuktikan siapa saja yang bermain di balik semua polemik ini. Kalau sudah dapat nanti akan diketahui siapa yang memerintahkan sehingga sampai tak meloloskan PBB.

"Kami akan gugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materil akibat kasus yang terjadi dalam beberapa hari," tandasnya.

Seperti yang diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.

"Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten," kata mantan Menkumham ini.

 

Akibat datang terlambat, kata Yusril, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos. Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.

 

Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER