MONITOR, Jakarta – Dalam memperingati Hari Buku Nasional yang jatuh pada 17 Mei ini, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoroti seabrek masalah yang berkaitan dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia.
Aktivis 98 ini mencatat, ada beberapa persoalan dalam dunia perbukuan di Indonesia. Salah satunya yakni minat baca masyarakat masih rendah.
“Soal minat baca ini, selama ini didudukkan semata sebagai soal hobi yang sifatnya personal belaka, sehingga kita jadi miskin rekayasa yang sifatnya kolektif atau struktural untuk mempengaruhi hal tersebut,” tulis Fadli Zon dalam akun twitternya, Kamis (17/5).
Tak ingin menyalahkan, Politikus Gerindra ini menilai minat baca masyarakat kurang lantaran faktor rendahnya daya beli mereka terhadap buku. Hal ini, dianggapnya sebagai suatu hambatan struktur terbesar.
Pria berkacamata ini lantas membandingkan konsumsi buku di Indonesia dengan negara berkembang lainnya. Misalnya di India, kata Fadli, harga buku di Indonesia relatif mahal.
4) Dibanding negara-negara berkembang lain, misalnya India, harga buku di Indonesia relatif mahal. Di India, harga buku sangat terjangkau oleh masyarakat kebanyakan. #haribukunasional
— Fadli Zon (@fadlizon) May 17, 2018
“Di India, harga buku sangat terjangkau oleh masyarakat kebanyakan,” cetusnya.
“Bayangkan, dengan uang kurang dari Rp. 50 ribu, para pelajar di India bisa membeli dua eksemplar buku pelajaran. Sementara di kita, buku-buku pelajaran sekolah menengah saja harganya lebih dari Rp. 50 ribu, bahkan bisa ratusan ribu rupiah,” paparnya lagi.
Alih-alih mendapatkan insentif konsumsi buku, Fadli mengkritik pemerintah justru lebih banyak memberikan insentif bagi industri hiburan dan barang-barang mewah.
“Sayangnya, alih-alih memberi insentif bagi dunia perbukuan, pemerintah malah lebih memilih memberikan insentif bagi industri hiburan dan barang-barang mewah, seperti dulu diwakili oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 158/2015,” tukasnya.
8) Sayangnya, alih-alih memberi insentif bagi dunia perbukuan, pemerintah malah lebih memilih memberikan insentif bagi industri hiburan dan barang-barang mewah, seperti dulu diwakili oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 158/2015. #haribukunasional
— Fadli Zon (@fadlizon) May 17, 2018