Jumat, 29 Maret, 2024

Langkah Kementerian ESDM Perluas Jangkauan Penyaluran BBM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut diperkuat dengan adanya pembangunan lembaga sub penyalur BBM di sejumlah titik tertentu, yang didukung melalui lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Kebijakan ini diambil Pemerintah setelah memahami kondisi geografis yang rumit di sejumlah wilayah sehingga diperlukan perpanjangan tangan penyaluran BBM terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Komunikasi (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan keberadaan sub penyalur merupakan pelengkap atas keterbatasan lembaga penyalur. “Sebagai pelengkap keberadaan penyalur, keberadaan sub penyalur ini sangat bermanfaat guna membantu masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM,” kata Agung di Jakarta, Senin (28/5).

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas), jumlah total lembaga penyalur di Indonesia sebanyak 7.080 penyalur. Kondisi ini tak sebanding dengan luas wilayah darat Indonesia yang terbentang sepanjang 1,9 juta kilo meter (km) persegi dengan jumlah penduduk sebanyaj 261 juta jiwa. Jika dihitung rasionya, 1 lembaga penyalur harus mengcover sepanjang 271,55 km2 atau 36.900 jiwa.

- Advertisement -

Bila mengaca pada negara maju, seperti Amerika Serikat. Dengan luas wilayah darat sepanjang 9 juta km2 dan 321 juta jiwa, Negara Paman Sam tersebut memiliki rasio lebih baik ketimbang Indonesia. Satu lembaga penyalur hanya mengcover 80.91 km2 dari jumlah total penyalur se-Amerika Serikat sebanyak 121.446 penyalur BBM.

Berdasar kondisi tersebut, Pemerintah pun menelurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur keberadaan sub penyalur. Proses perizinan makin dipermudah. Tidak perlu izin usaha niaga, cukup melapor ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, perwakilan kelompok konsumen sudah bisa mendirikan sub-penyalur pasca ditunjuk BPH Migas.

Kini, sudah ada 11 lembaga sub-penyalur beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halmahera Utara (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat). Enam (2 Halmahera Selatan, 1 Halmahera Tengah, 2 Merauke dan 1 Gorontalo Utara) lagi siap beroperasi dan 13 lainnya (1 Halut, 3 Asmat, 3 Sangihe dan 6 Gorontalo Utara) dalam tahap pembangunan.

Tak cukup di situ, BPH Migas tengah berkoordinasi dengan 247 Pemerintah Daerah terkait kesiapan sub-penyalur. “Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun Sub Penyalur”, imbuh Kepala BPH Migas Fansurullah Asa beberapa waktu lalu.

Tentu, pembangunan sub-penyalur memberikan manfaat tersendiri bagi kemudahan akses energi. Selain membutuhkan invetasi lebih kecil jika dibandingkan membangun penyalur BBM yang menelan hingga Rp 5-8 miliar, program ini juga dapat mempercepat dan memperluas program keterjangkauan BBM. Dan tak kalah penting, mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi pembangunan lembaga penyalur.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER