MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Herman Heri bersama ajudannya dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Ronny Kosasih Yuliarto.
Insiden tersebut bermula ketika Ronny sedang di tilang polisi karena masuk jalur busway di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, (10/6) lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita membeberkan peristiwa pemukulan tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat kliennya ditilang di jalur Bus Transjakarta. Namun, Herman Hery yang saat itu mengendarai mobil merk Rolls Royce Phantom B88NTT tepat berada di belakang mobil korban (Ronny) merasa terganggu.
Febby menduga, karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Hery, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Heri
“Saat keluar dari mobil mungkin merasa tergangu, bilang apa kamu dan langsung main tangan dengan korban dan korban mencoba membalas namun dikeroyok oleh ajudannya juga,” kata Febby kepada wartawan, (21/6).
Sementara itu, Febby menuturkan, saat kejadian tersebut Ronny karena kalah jumlah, kemudian mencoba mencari tempat di sekitaran Masjid kawasa Pondok Indah agar bisa bernegoisasi karena tidak ingin ada main hakim sendiri. Pasalnya ia mengaku saat kejadian polisi juga tidak mampu menahan main hakim sendiri tersebut.
“Sebelum turun ke terowongan, di masjid nunggu polisi dan pelaku. Tapi pelaku kabur dan korban sempat kejar pelaku sempet ambil video dan foto dan maka dari situ bisa identifikasi siapa pelakunya karena korban tidak kenal pelaku dari awal,” tuturnya.
Lantas usai dari insiden kejadian tersebut, ia mengaku berusaha untuk melakukan pengecekan terhadap plat nomor dari kendaraan tersebut. Kata dia, ternyata mobil itu merupakan milik anggota DPR RI Herman Hery.
“Kan plat nomor kita dapat, kita coba cek, karena mobilnya Rolls Royce. Karena mobil yang punya itu bisa dihitung jari mungkin ya di Indonesia, kita cocokin mukanya,” ujar dia.
Diketahui adapun laporan korban yang diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS, tanggal: Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP