Kamis, 25 April, 2024

Pemrov DKI Berlakukan Dua Sanksi Tegas Bagi PNS yang Malas Kerja

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan berikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah menjalani libur panjang lebaran.

Sanksi tegas tersebut adalah dengan melakulan pemotongan uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penundaan kenaikan jabatan.

“Ya, dua sanksi berat itu akan kami berlakukan bagi (PNS) yang mangkur dihari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran,” ungkap Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Jakarta, Rabu (13/6).

Oleh karenanya, Sandi meminta seluruh PNS DKI tidak menambah masa libur yang diberikan pemerintah.

- Advertisement -

“Saya harap pejabat dan PNS masuk kerja hari pertama sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jangan tambah lagi,”ujarnya.

Disebutkan Sandi, dilebaran tahun ini, dirinya beserta Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta, memberikan keleluasaan kepada PNS DKI untuk berlibur lebaran sepuasnya.

Ini dibuktikan oleh Anies dan Sandi dengan tidak menggelar acara open house seperti yang dilakukan gubernur Jakarta sebelumnya.

“Jadi memang open house tidak ada, biar masa cuti mereka tidak terganggu. Pada tahun-tahun sebelumnya, pada saat Idul Fitri, gubernur mengadakan open house bagi pejabat, baik di rumah dinas maupun di Balaikota,” terangnya.

Sandi pun mengingatkan, agar seluruh PNS dan pejabat pada hari pertama masuk kerja langsung melayani masyarakat seperti biasa.

“Masa cuti yang panjang, saya kira cukup untuk bersilaturrahmi,” .pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER