Sabtu, 27 April, 2024

Uji Materi Pasal Makar, Pemohon Perbaiki Permohonan

MONITOR, Jakarta – Sidang uji materiil Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/7). Agenda sidang perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon Azhar Nur Fajar Alam hadir membacakan tiga poin perbaikan. Pertama, Pemohon memperjelas legal standing-nya sebagai badan hukum privat.

“Di situ kami tambahkan, kami dari Yayasan Satu Keadilan,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Kedua, Pemohon menambahkan kutipan dari para ahli terkait makar dalam permohonannya. Pihaknya juga menambahkan beberapa penjelasan tentang unsur-unsur negara hukum.

- Advertisement -

“Ini menindaklanjuti masukan Prof. Saldi terkait uraian unsur-unsur dalam prinsip negara hukum,” imbuh Azhar.

Ketiga, Pemohon juga menambahkan penjelasan terkait asas dan prinsip HAM untuk kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Terkait petitum kami tidak mengubahnya sama sekali. Petitum tetap menyatakan pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat hukum secara pasti,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga negara, yakni Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP. Menurutnya, ketentuan yang mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon.

Menurut Pemohon, ketentuan yang diujikan juga telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

“Dari sinilah kami meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut,” jelas Kuasa Hukum Pemohon Andi Muttaqien.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER