Sabtu, 27 April, 2024

Sindir Pemerintah, Handphone Masuk SPT Pajak Dianggap ‘Jalan Pintas’

MONITOR, Jakarta – Munculnya kebijakan Kementerian Keuangan terkait aturan wajib pajak untuk memasukan handphone dan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mendapat tanggapan yang beragam dari anggota dewan, termasuk Achmad Hafisz Thohir.

Anggota Komisi XI DPR ini menyatakan Kebijakan Menteri Keuangan menunjukkan 'Jalan pintas' yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencari pendapatan negara.

"Jalan pintas (Pajak) seolah-olah sekarang adalah perbuatan yang malas. Pajak jadi kencang kasian rakyat," ujar Hafisz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menilai pemerintah telah terjebak dengan cara mendapatkan uang dengan melakukan hutang.

- Advertisement -

"Terjebak mencetak hutang karena lebih mudah dan gampang," jelas Anggota Dewan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu.

Jika Handphone sudah dimasukan kedalam SPT Pajak, maka menurutnya itu akan tercatat sebagai aset wajib pajak.

Untuk diketahui telepon selular atau handphone (HP) dan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah diatur dalam UU/Kepmenkeu tahun 2000.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER