Jumat, 26 April, 2024

Setya Novanto Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin (17/7) malam.

"KPK Menetapkan Saudara SN, Anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahadjo dalam konpersi pers di KPK, Senin (17/7).

Setya Novanto disangka merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Agus Rahardjo menambahkan Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Merujuk pada UU Tipikor, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

- Advertisement -

Sedangkan di Pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER