Jumat, 26 April, 2024

Partai Republik Tuding KPU Bersikap Diskriminatif

MONITOR, Jakarta – Partai Republik yang dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019 kembali mengajukan gugatan. Mereka menyambangi Bawaslu untuk melengkapi berkas gugatan terkait kegagalan menjadi peserta Pemilu 2019 pada Minggu lalu (25/2). 

"Partai Republik datang ke Bawaslu untuk melengkapi data administrasi mengajukan gugatan kembali," kata Wakil Sekjen Partai Republik Warsono kepada wartawan, Selasa (27/2).

Warsono menegaskan, berdasarkan SK Peraturan KPU dan SK KPU tertanggal 17 Februari 2018, pihaknya mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Hal tersebut jelas terkait dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, dimana KPU tidak meloloskan partainya itu.

Sebab itu, Warsono menilai bahwa apa yang sudah dilakukan KPU dalam hal tersebut sudah bersikap diskriminatif, tidak hanya itu ia pun mengatakan hal diskriminatif tersebut ia rasakan pada masa sejak pendaftaran calon peserta pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU.

- Advertisement -

Menurutnya, Partai Republik dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan tercantum dalam surat keputusan KPU. Namun, undangan pengundian nomor peserta pemilu tidak pernah diterimanya kemudian hari.

"Padahal Partai Republik termasuk partai yang tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 58. Bahkan, surat keputusan tersebut dikirim oleh kurir KPU dan sampai di DPP Partai Republik pada tanggal 21 Februari pukul 11.08 WIB," ungkap Warsono.

Seperti diketahui pada sebelumnya, KPU memutuskan ada beberapa partai yang dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Salah satunya Partai Republik mengajukan gugatan tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER