Sabtu, 27 April, 2024

NasDem dan Golkar Beda Pendapat Soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK

MONITOR,  Jakarta – Fraksi Partai NaDem dan Golkar berbeda pendapat soal akan berakhirnya masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2017 mendatang.

Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dari Farksi NasDem, Ahmad Sahroni menyarankan agar kerja dari Pansus segera diperpanjang. Pasalnya, dari perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan ini, masih banyak kesimpulan yang harus direkomendasikan.

"Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis (6/9).

Politikus NasDem ini menilai, selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus.

- Advertisement -

Karena itu, sambung Syahroni, pihaknya menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi akan dihasilkan tidak akan sia-sia.

"Iya bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan," papar Syahroni.

Namun, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo berharap kerja Pansus Hak Angket KPK yang akan habis tanggal 28 September 2017 mendatang itu tidak diperpanjang.

“Menurut saya karena sudah lengkap yah tidak perlu diperpanjang,” kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).

Politikus Golkar ini mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.

Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draft rekomendasi dan dua minggu dpan hanya tingga mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah  itu kita selesaikan tanggal 28,” katanya.

Ia berharap KPK dapat memenuhi pemanggilan Pansus KPK sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, jika tidak hadir maka, kata Bamsoet, jangan menyalahkan DPR karena memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfimrasi.

“Jadi saya menghimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan, karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah insdustri KPK nya. Pimpinan kan 5 tahun berganti jadi yah hadir aja tidak perlu ditakuti,” tandasnya. 

Sekedar informasi, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang. 

Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER