Jumat, 26 April, 2024

KPU Sebut Kotak Suara ‘Transparan’ Bisa Dipakai di Pilkada 2018

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menuturkan kemungkinan digunakannya kotak suara 'transparan' pada Pilkada 2018. Namun, untuk penggunaan alat kelengkapan penyelenggraan pemilu jenis baru itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR RI.

Arief mengatakan kemungkinan itu berdasar pada UU penyelenggaraan Pemilu Pasal 341 tentang penggunaan kotak suara 'transparan'. Namun, dirinya perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI jika akan digunakan mulai Pilkada 2018.

"Spesifikasi teknis kotak suara transparan diatur oleh KPU, maka bisa juga jika dipakai dalam Pilkada tahun depan. Tentu ini harus melalui proses konsultasi dengan DPR," Ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, pada JUmat (18/8).

Terkait hasil koordinasinya nanti, sambung Arief, tergantung kesepakatan DPR. Sebab, pihak KPU siap menyelenggarakan Pilkada 2018 dengan ketentuan spesifikasi kotak suara 'transparan' maupun tidak.

- Advertisement -

"Tergantung mereka sepakat tidak kalau KPU menetapkan spesifikasi itu diterapkan dalam Pilkada. KPU bisa saja bikin spesifikasi apapun," ujar Arief.

Seperti diketahui, Undang-undang yang ditetapkan 21 Juli 2017 pada rapat Paripurna DPR RI tentang penyelenggaraan Pemilu ini mengatur secara spesifik bahan kotak suara yang mengandung unsur transparan.

Ant

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER