Sabtu, 27 April, 2024

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Big Fish, Tidak Hanya Usut Kasus Receh

MONITOR, Jakarta – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi sejumlah massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Penegak Akuntabiltas KPK (KAMPAK). 

Koordinator Lapangan KAMPAK, Yonpi Saputra mengatakan, semenjak kelahirannya, KPK sudah distigmakan sebagai lembaga yang suci, sehingga dianggap tidak akan berbuat kesalahan. Setiap kritik yang dilontarkan kepada KPK selalu disimpulkan sebagai upaya serangan balik dari para koruptor.

"Padahal KPK adalah lembaga negara yang dalam operasionalnya menggunakan uang rakyat, sehingga wajar jika publik ingin berkonstribusi dalam perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya dengan selalu mengkritik kinerja KPK," kata Yopi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Dikatakan Yonpi, bila diamati sejak kelahiran KPK, ada yang salah dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Buktinya bila dicermati, banyak kasus-kasus besar yang tidak mendapatkan perhatian serius dari KPK. Misalnya kasus BLBI (Rp 144,5 triliun), Kasus Century (Rp 7,4 triliun), Kasus Sumber Waras (Rp 191 milyar), Kasus Pelindo II (Rp 4,08 triliun) dan Reklamasi Teluk Jakarta (Rp 661,3 triliun). 

- Advertisement -

"Memang tidak dipungkiri ada beberapa kasus besar yang ditangani oleh KPK namun jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya kasus kelas teri yang saat ini sedang ditangani oleh KPK melalui strategi Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti OTT Bengkulu Rp 10 juta, OTT BPK dan Kemendes Rp 40 juta dan OTT Irman Gusman Rp 100 juta," ungkap Yonpi. 

Dia mengungkapkan, semestinya KPK bergerak berlandaskan Audit Investigatif BPK, sehingga bisa membongkar kasus-kasus besar atau big fish, tidak seperti sekarang yang lebih mengandalkan OTT kasus receh hanya demi mengejar popularitas di media saja.

Dia menilai, strategi yang salah tersebut telah menjerumuskan Indeks Persepsi Korupsi (KPK) di Indonesia makin merosot tajam. Pada tahun 2000 IPK Indonesia di peringkat 85. Tahun 2002, KPK lahir, Indonesia di posisi 96. Lalu merosot ke posisi 122 pada tahun 2003, tahun 2007 di posisi 143, tahun 2012 di posisi 118, tahun 2013 di posisi 114 dan tahun 2014 di posisi 107. 

"Bisa disimpulkan bahwa kelahiran KPK belum bisa memberantas korupsi di Indonesia dan bahkan yang terlihat korupsi makin subur dibuktikan oleh IPK yang terus bertengger di atas 100," tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat menyedihkan, karena KPK sudah dibekali perangkat yang sangat lengkap baik dari UU maupun besaran anggaran. Dari segi UU, KPK bisa leluasa menyadap dan menangkap tanpa perlu lagi minta izin presiden. Dan segi anggaran, tiap tahun KPK menghabiskan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Angka lebih besar bila dibandingkan dengan asset recovery yang disetorkan oleh KPK hanya Rp 700 milyar.

"Sebagai lembaga Ad hok yang sudah berusia 15 tahun, KPK gagal fokus sehingga effect Deterence (Pencegahan) tidakk tercapai, salah satunya tidak ada Shock Theraphy terhadap jumbo korupsi," tambahnya. 

Karenanya, KAMPAK menuntut kepada KPK, agar tidak tebang pilih dalam menindak kasus korupsi dan segera mengusut kasus-kasus yang dipetieskan oleh KPK seperti kasus RS Sumber Waras, BLBI, Century, Reklamasi Teluk Jakarta, dan lain-lain.

"KPK sebaiknya membuka diri terhadap kritik publik, termasuk akomodatif terhadap Pansus DPR, karena DPR adalah wakil rakyat yang memiliki hak pengawasan terhadap kinerja lembaga negara yang telah menggunakan uang rakyat," ujarnya. 

Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam KAMPAK terdiri dari Humanika, Jamhi, Jadewa, ProDEM, KPK Wacht, Jalmud, HMI Jakarta Raya, IMM Progesif dan SUN Institute.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER