Jumat, 26 April, 2024

Komisi XI Tolak Biaya Transaksi Top Up e-Money

MONITOR, Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) mengenakan biaya transaksi top-up uang elektronik (e-Money) sekitar Rp1.500 – Rp2.000 menuai reaksi yang beragam dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.

Heri menuturkan wacana top up e-money yang akan diberlakukan pihak Bank Indonesia hanya akan menambah beban masyarakat kedepannya.

"Pengenaan top up tersebut kontra-produktif dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) menuju cashless society yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang transparan, efisien, minim risiko, aman dan terhindar dari tipu-tipu," ujar Heri Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9).

Meski penggunaan e-Money lebih murah, namun Politisi Gerindra ini menilai seharusnya BI mampu meminimalisir potensi pungutan fee dari setiap isi ulang e-money.

- Advertisement -

"Tapi, Kalau ada biaya top up justru bisa jadi blunder yang berujung pada distrust. Sebab, masyarakat yang mustinya mendapat insentif dari kelebihan-kelebihan e-money, justru mendapat disinsentif. Jelas, itu tidak elok," ungkap Heri.

Terlebih aturan tersebut, menurut Heri, bisa jadi pintu masuk BI memfasilitasi animo masyarakat yang makin aktif menggunakan e-money dalam rangka mewujudkan visi besar cashless society itu.

Sementara diingatkannya, Jangan sampai masyarakat sampai berpikir bahwa ini jadi semacam 'alat' perbankan untuk menarik dana dari masyarakat.

"Itu tak pantas, tidak elok. Perbankan itu adalah institusi dengan aset yang besar. Image itulah yang musti tetap dijaga. Jangan sampai rusak hanya gara-gara uang receh," sindirnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), terkait rencana tersebut seluruh ruas tol di Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai, mulai Oktober tahun ini.

Pengenaan biaya top-up e-money disebut-sebut memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur dan  pembayaran uang elektronik. Untuk besaran biaya top-up yang akan diterapkan bank kepada konsumen sebesar Rp1.500 per transaksi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER