Sabtu, 27 April, 2024

Ketua Pansus KPK Beberkan Dua Pelanggaran KPK

MONITOR, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Pansus Hak Angket KPK dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjadi. Hal itu dilaksanakan pada  selasa, (26/9) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, Pansus membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Berdasarkan pernyataan Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar menyebutkan ada temuan Pansus Hak Angket KPK yang dibagi menjadi dua kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan.

''Beberapa temuan dalam aspek kelembagaan, yakni KPK diduga menjadi lembaga superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan," ujar Agun Gunandjar di ruang komisi III DPR, Jakarta, Selasa, (26/9).

- Advertisement -

Menurut Agun, peran KPK sebagai alat kerjasama bagi aparat penegak hukum lain tidak berjalan dengan optimal.

"Bahkan yang terjadi terdapat kompetisi atau persaingan di antara aparat penegak hukum itu sendiri," jelas politisi Golkar itu.

Sementara aspek kewenangan, menurut Agun, KPK tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Tak hanya itu, KPK juga melanggar nota kesepahaman yang dibuatnya dengan instasi lain, salah satunya dalam MoU (nota kesepahaman) dengan Kepolisian.

"(MoU) hanya digunakan sebagai pencitraan di atas secarik kertas semata," tandas Agun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER