Sabtu, 27 April, 2024

Kemenperin Usul Pemberian Tax Allowance Berbasis Serapan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian tengah memacu daya saing dan produktivitas industri nasional khususnya sektor padat karya yang berorientasi ekspor agar mampu berkompetisi di pasar internasional. Langkah strategis yang dilakukan adalah mengusulkan skema pemberian insetif fiskal untuk sektor tersebut bisa berbasis jumlah penyerapan tenaga kerja.

“Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, bahwa pemberian fasilitas tax allowance bukan lagi berbasis jumlah investasi, tetapi tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Seminar Nasional tentang Analisis Ancaman dalam Kehidupan Nasional Indonesia Perspektif Ketahanan Nasional di Jakarta, Senin (25/9).

Menperin meyakini, selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, implementasi fasilitas fiskal perpajakan tersebut diupayakan juga untuk meningkatkan investasi di sektor industri strategis. "Kami berharap, adanya potongan perpajakan, bisa digunakan perusahaan untuk reinvestasi," ujarnya.

Airlangga menyebutkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).

- Advertisement -

Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang), industri elektronika dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).

Airlangga menambahkan, khusus industri TPT, pemerintah tengah melakukan negosiasi untuk membuat perjanjian kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa sehingga memperluas pasar ekspor TPT lokal. Kemenperin memperkirakan ekspor industri TPT akan tumbuh rata-rata 11 persen per tahun. 

Untuk tahun 2017, nilai ekspor TPT dipatok sebesar USD12,09 miliar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2,73 juta orang. Sedangkan, pada tahun 2019, Kemenperin menargetkan ekspornya bisa mencapai USD15 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,11 juta orang.

Menperin pun menegaskan, penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing bukan merupakan ancaman bagi ketahanan nasional. "Kalau kita bicara industri, investasi itu ditanam di Tanah Air, yang dipekerjakan itu tenaga kerja dari Indonesia dan yang namanya investasi itu tidak bisa dibawa pulang," tuturnya.

Airlangga menjelaskan, investasi asing dari sektor industri dapat memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. "Salah satunya kalau kita bicara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan industri. Dari mulai bahan baku sampai proses produksi, mulai sektor hulu, tengah sampai hilir itu kan PPN jalan terus," ungkapnya.

Pajak yang berbasis industri manufaktur itu, lanjutnya, bersifat transparan sehingga tidak akan ada perusahaan yang bisa bermain-main dengan kebijakan fiskal. Diketahui, hingga Juni 2017, nilai investasi sektor industri untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 7,06 miliar dolar AS dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp52,11 triliun. Angka tersebut meliputi 8.421 proyek tersebar di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, industri manufaktur nasional semakin memperlihatkan kinerja yang positif. Berdasarkan data United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Indonesia menduduki peringkat ke-9 di dunia untuk Manufacturing Value Added atau naik dari peringkat tahun sebelumnya di posisi ke-10. Peringkat ke-9 ini sejajar dengan Brazil dan Inggris, bahkan lebih tinggi dari Rusia, Australia, dan negara ASEAN lainnya. Oleh karenanya, Kemenperin terus memacu hilirisasi industri guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER