Sabtu, 27 April, 2024

Kasus Novel Terkatung-Katung, Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Kejanggalan

MONITOR, Jakarta – Sudah 106 hari proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun proses kasus tersebut masih jadi misteri. 

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK yang terdiri dari PP Pemuda Muhammadiyah, KontraS, ICW, LBH Jakarta, dan lainnya, menemukan sejumlah kejanggalan dari upaya pengungkapan kasus tersebut.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, dirinya bersama aktivis HAM Haris Azhar telah bertemu Novel di Singapura. Pada dasarnya, telah banyak informasi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

"Tidak kurang 56 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian juga sudah diambil oleh pihak penyidik, serta beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh pihak penyidik seperti pakaian Novel Baswedan dan cangkir yang diduga digunakan  pelaku dalam penyerangan tersebut," kata Dahnil saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

- Advertisement -

Dahnil menyebut, ada beberapa hasil temuan kejanggalan dari proses penyidikan Polri. Di situ bahkan menunjukan bahwa ada sikap kurang seriusnya Polri dalam upaya mengungkap kasus itu, dikarenakan diduga ada kepentingan politik di internal kepolisian sendiri.

"Pertama, tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan oleh pelaku penyiraman," jelas dia.

Yang kedua, Polri sebelumnya telah menangkap beberapa orang yang diduga pelaku penyerangan. Namun tiga orang yang setidaknya pernah ditangkap itu malah dilepaskan kembali.

Mereka yang ditangkap tersebut diketahui mengaku sebagai mata elang atau tukang tagih motor. Tapi dianggap janggal karena untuk apa mereka berkeliaran di sekitar rumah Novel.

"Melepaskan ketiga orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut. Padahal beberapa saksi di sekitar lokasi, baik sebelum peristiwa penyerangan, menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berada di sekitaran lokasi kediaman Novel dan menanyakan aktivitas Novel," kata Dahnil.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Yati Indriyani menambahkan, kejanggalan yang ketiga adalah adanya ketidaksepemahaman pernyataan antara Mabes Polri dengan penyidik. Sejumlah pernyataan pihak Mabes Polri dinilai banyak dibantah atau direvisi oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

"Seperti terkait dengan status ketiga orang pelaku yang pernah ditangkap dan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya itu," ujar Yati.

Keempat, muncul sejumlah ancaman terhadap anggota Komisoner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Komnas HAM bersama PP Pemuda Muhammadiyah sebelumnya menginisiasi pembentukan TGPF terkait kasus penyerangan Novel. Wacana itu urung terealisasi dikarenakan ancaman tersebut.

"Kelima, adanya tim internal Polri yang di luar proses penyidikan, yang juga bergerak. Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi dan meminta informasi terkait dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan," tandas Yati. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER