Sabtu, 27 April, 2024

Kasus Beras Oplos jadi Polemik, Satgas Pangan Diminta Hati-hati

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta Satgas Pangan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, tidak dimuati kepentingan pihak tertentu atau moral hazard saat melakukan pengawasan terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

Hal ini ditegaskannya terkait terjadinya penggrebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) milik mantan Menteri Pertanian Anton Apriantono, beberapa waktu lalu oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri.

“Tugas satgas itu untuk melakukan stabilisasi harga secara nasional, menjamin ketersediaan, keterjangkauan, kandungan gizi yang layak terhadap pangan yang akan dikonsumsi rakyat. Karena itu, data yang digunakan harus akurat,” kata Viva Yoga Mauladi dalam diskusi ‘Sengkarut Beras’ bersama anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin dan pengamat pangan Kaman Nainggolan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Jika data tidak akurat dan definisi satgas salah, masih kata Viva, maka akan terjadi salah kaprah bahwa meski disubsidi, outputnya bukan beras subsidi. Jika menyalahgunakan barang subsidi sebagai tindakan pidana, maka petani akan takut menjual hasil pertaniannya.

- Advertisement -

“Kalau begitu akan ada kriminalisasi petani padi, kopi, jagung, kakau dan lain-lain, ketika menjual mahal ke pengusaha. Sementara, output, hasil petani yang disubsidi itu bukan tindakan pidana,” imbuhnya.

Selain itu, jika ada ancaman pidana, Viva menilai petani akan takut menjual beras ke pasar. Sehingga hal ini yang menyebabkan Pasar induk Cipinang, Jakarta, mengalami kekurangan pasokan beras.

Menurut  Viva, tidak satu pun undang-undang yang melarang pembelian gabah atau padi milik petani dengan  harga lebih tinggi dari kemampuan Bulog untuk mendapatkannya. Bahkan dengan adanya perusahaan yang membeli gabah petani dengan harga lebih tinggi dari kemampuan Bulog, hal tersebut justru memberi keuntungan secara langsung kepada produsen padi.

“Tidak ada undang-undang yang melarang untuk itu. Justru dengan adanya pelaku usaha yang membeli diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) itu langsung menguntungkan petani. Petani untung kok dibilang melanggar hukum. Logika seperti itu yang harus diluruskan,” tandasnya.

Namun demikian, politisi asal dapil Jatim itu mengapresiasi langkah satgas pangan yang sudah sesuai perintah UU No 18 Tahun 2016 tentang pangan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami minta satgas hati-hati terhadap data dan akurasi di lapangan, dan definisi beras premium itu kalau subsidi milik negara dikelola oleh Bulog untuk 13 juta keluarga per 15 Kg per bulan, beras prasejahtera (Rastra),” tutupnya. (ann,sf)/foto:runi/iw.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER