Rabu, 8 Mei, 2024

Ini Upaya Pemerintah Selaraskan Sistem Perizinan Berusaha

MONITOR, Jakarta – Pemerintah pusat akan melibatkan jajaran pemerintah daerah guna menyelaraskan implementasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa malam (12/12). Ia mengatakan pertemuan dengan pemda bertujuan untuk memastikan mengenai perkembangan pembentukan satuan tugas.

"Kami melihat memang perlu mengundang pemerintah daerah," kata Darmin.

Kebijakan terkait pelaksanaan berusaha, sambung Darmin, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap.

- Advertisement -

Tahap Pertama, terang Darmin, adalah pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan `checklist` di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan `data sharing` untuk mengurangi duplikasi.

Tahap kedua, lanjutnya, adalah pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.

Pada 1 Januari 2018 sistem perizinan berusaha terintegrasi secara `offline` akan mulai diuji coba dan secara gradual diterapkan secara penuh pada 1 April 2018.

Pemerintah, menurut Darmin, belum membahas kemungkinan pemberian sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Perpres 91/2017.

"Kami belum membahasnya," kata Menko Darmin.

Pemerintah terus berusaha menerapkan regulasi guna memudahkan kegiatan berusaha di Indonesia, salah satunya melalui penetapan Perpres 91/2017 sebagai eksekusi paket-paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah guna mempercepat dan memperbaiki pelayanan.

Pemerintah mencatat telah ada 190 kasus yang menjadi hambatan kegiatan usaha atau investasi dengan total nilai investai Rp 351,19 triliun dan 54,64 miliar dolar AS.

Pemerintah mengobservasi beberapa hambatan tersebut terjadi dalam pelaksanaan berusaha, karena terkait diantaranya kendala perizinan, tata ruang, tanah dan konsistensi regulasi.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER