Kamis, 2 Mei, 2024

ICJR: Lemahnya Perlindungan Wishtleblower di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pelapor atau  Whistleblower adalah salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, oleh sebab itu perlindungan terhadap mereka harus diberikan oleh negara.

Mencermati perlindungan terhadap wishtleblower, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai saat ini di Indonesia perlindungannya masih sangat lemah. Dimana masih dijumpai beberapa pelapor kasus korupsi yang malah terancam serangan balik hukum pidana karena laporan mereka sendiri.

"Saat ini ICJR masih memonitor situasi dua pelapor korupsi yang seharusnya berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) namun bernasib nahas, karena mereka terancam masuk ke dalam jeruji penjara," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyai Widodo Eddyono, Senin (21/8).

Kasus-kasus yang dimonitor ICJR, lanjut Supriyadi, salah satunya yakni kasus Stanly Ering, yang terancam dipenjara lantaran mengadukan dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK 2011 lalu. Mulanya Stanly membuka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unima Philotus, dimana kemudian Stanly dilaporkan balik dan didakwa dengan pasal 311 KUHP.

- Advertisement -

Stanly diputus bersalah pada 8 Maret 2012 dan pada 23 Juli 2013 Hakim Kasasi tetap menghukum Stanly 5 bulan penjara.

Kasus Stanly dan yang lainnya, ujar Supriyadi, penjadi pengingat agar LPSK segera mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan wishtleblower. Dengan begitu tidak ada alasan bagi LPSK unuk menunda-nunda perlindungan bagi pelapor korupsi.

"Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi wishtleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga, karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan negara, ICJR sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon wishtleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus  korupsi di Indonesia," pungkas Supriyadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER