Jumat, 26 April, 2024

Hingga 22 Februari 2018, DKPP Periksa 76 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

MONITOR, Jakarta – Kasus suap yang berakhir dengan ditangkapnya Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Kabupaten Garut, Jawa Barat oleh Polisi, pada Sabtu (24/2) mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu.

"Bisa dibayangkan jika penyelenggara pemilu tidak berintegritas, sehingga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil dari pemilu," ungkap Anggota DKPP RI, Ida Budhiati di Bawaslu RI, Senin (26/2).

Mantan komisioner KPU tersebut menjelaskan, hingga 22 Februari 2018 DKPP telah memeriksa sebanyak 76 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan 163 orang penyelenggara. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh DKPP setidaknya sebanyak 61,2% penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik. "Jadi lebih 50 persen mereka yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

- Advertisement -

Ida menambahkan, masih banyak waktu bagi penyelenggara untuk melakukan refleksi dan pembenahan agar semakin mengukuhkan komitmen dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari sejumlah orang yang telah terbukti melakukan melanggar kode etik, sebanyak 37 orang diperingatkan keras,  27 orang diberikan peringatan serta 3 orang diberhentikan, sementara 11 orang diberhentikan secara tetap dan 3 orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. 

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran sanksi terberat adalah diberhentikan secara tetap," kata Ida.

Ida menegaskan, yang diberhentikan secara tetap mereka adalah mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat mengenai kemandirian.

"Karena sikap dan perilaku memberikan dampak buruk pada proses pemilu yang diharapkan dapat berjalan secara jujur dan adil," katanya di Kantor Bawaslu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER