Sabtu, 27 April, 2024

Gaji PNS Dipotong Zakat, MUI Mengaku Tidak Dilibatkan

MONITOR, Jakarta – Wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat, masih menuai reaksi keras dari berbagai elemen. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku mitra Kementerian Agama tidak mengetahui rencana itu.

Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi menyatakan, MUI hingga detik ini tak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak Kemenag maupun Baznas. Maka, MUI pun tidak bisa memberikan pendapat mengenai wacana yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

"Masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat. Berapa batas nishab dari gaji yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," ujar Zainut, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Kamis (8/2).

Sementara itu, bicara mengenai optimalisasi potensi zakat untuk pemberdayaan masyarakat miskin, Zainut pun setuju jika wacana ini diterapkan semata-mata demi kemaslahatan umat Islam.

- Advertisement -

"Kami berharap, dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," tegas Politisi PPP ini.

Ia menambahkan, wacana ini juga harus disosialisasikan secara luas kepada ormas-ormas Islam di Indonesia. Jika tidak dilakukan, ia khawatir wacana ini justru menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER