Jumat, 26 April, 2024

Drama Panjang Rapat Paripurna RUU Pemilu

MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI bersama Pemerintah berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Jumat (21/07/2017) dini hari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Setelah melalui proses yang panjang dan dinamis, pengesahan ini disetujui oleh pemerintah dan 6 Fraksi di DPR secara aklamasi. 

Sementara 4 Fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS termasuk tiga Pimpinan Dewan Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fadli Zon memutuskan untuk tidak ikut mengambil keputusan dan walk out. Sedangkan Fahri Hamzah ikut mendampingi Setya Novanto sebagai Pimpinan Sidang, meski secara pribadi memilih paket B tetapi tidak walk out, karena secara etis harus minimal ada dua Pimpinan.

"Setelah kita lihat bersama,  jumlah anggota secara fisik dengan jumlah total 538 dan yang pro opsi A jumlah 322, namun 216 memilih opsi B dan mempunyai pandangan berbeda, maka opsi A secara aklamasi kita putuskan, apakah disetujui? ungkap Ketua DPR RI Setya Novanto disambut kata setuju peserta sidang kemudian ditandai ketukan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pemilu. 

- Advertisement -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU maka setidaknya pelaksanaan pemilu serentak telah memiliki landasan hukum. Pemerintah setuju dilaksanakan tahapan berikutnya. 

"Apa yang telah dibahas dalam 3.055 DIM dan 373 Pasal selama 9 bulan ini, dengan demikian segala peraturan dalam RUU yang tengah diputuskan dalam paripurna ini termasuk masalah presidential threshold adalah sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan konstitusional," ujar Tjahjo Kumolo saat membacakan pandangan pemerintah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna berlangsung sangat alot dan sempat diskors dari pukul 14.00 WIB untuk melakukan lobi-lobi antar fraksi, setiap fraksi mengirimkan dua utusannya untuk musyawarah. Rapat kemudian kembali dibuka pada pukul 22.30 WIB. Disusul mekanisme voting untuk menentukan pengambilan keputusan tetap dilakukan atau ditunda hingga Senin (24/07) untuk melanjutkan forum lobi hingga mencapai musyawarah mufakat.

Lobi-lobi kemudian berhasil mengerucutkan lima opsi paket isu krusial menjadi dua pilihan, yakni paket A dan Paket B. Paket A, ambang batas presiden 20 – 25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi dan metode konversi suara saint lague murni.

Paket ini sama dengan usulan pemerintah, terutama dalam hal ambang batas presiden. Terdapat enam fraksi yang mendukung opsi ini yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PKB dan Nasdem.

Sedangkan opsi paket B meliputi ambang batas parlemen 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi, dan metode konversi suara quota hare dan masih mengutamakan musyawarah mufakat. Ketiga fraksi yang mendukung, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Ketiga fraksi berpandangan isu krusial ambang batas presiden bukan untuk ranah voting dan mengusulkan lobi dilanjutkan hingga Senin guna mencapai titik temu. Sebab, ketentuan angka ambang batas presiden sebagai salah satu isu utama dipandang pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung mengenai pemilu serentak.

"Atas pertimbangan itu, kami dari Fraksi Demokrat tidak ikut mengambil bagian dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil melalui voting. Memang betul voting adalah mekanisme yang demokratis, tetapi konstitusionalitas sebuah norma tidak boleh di votingkan," tegas Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny K Harman (F-Demokrat).

Sementara Fraksi PAN, salah satu parpol  pendukung pemerintah menolak dilakukan voting dan tetap mengutamakan musyawarah mufakat sebagaimana esensi sila ke-4 Pancasila. Dalam pandangannya, Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto (F-PAN) menawarkan jalan tengah, yaitu presiden threshold 10 persen dan metode konversi suara kuota hare.

"Sejak awal kami menghendaki musyawarah mufakat dan kami berpegang teguh pada prinsip kami. Sehingga tahapan berikutnya, dalam proses  pengambilan keputusan tingkat II kami nyatakan tidak akan ikut dan bertanggung jawab atas keputusan politis. Namun, kami tetap menghargai semua perbedaan, inilah indonesia, maka perbedaan biasa saja dan saya yakin kita bisa tetap tersenyum dan menghargai satu sama lain, karena lobi-lobi sudah berjalan sangat panjang namun tidak ada kata mufakat," tandas Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan fraksinya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER