Jumat, 26 April, 2024

Banyak Kepala Daerah kena ciduk KPK, parpol harus ‘introspeksi diri’

MONITOR, Jakarta – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Mabes Anti Korupsi (MAK), Rahman Latuconsina mempertanyakan barometer atau standar partai politk dalam memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap seorang calon kepala daerah yang akan diusung.

"OTT KPK ini menjadi bukti bahwa dukungan parpol tidak selalu berbasis aspirasi masyarakat, konstituen, DPD dan DPC, namun berbasis konspirasi rupiah. Jadi, jangan heran jika tidak ada kader terbaik," kata Rahman kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2) kemarin.

Dia mencontohkan, PDI Perjuangan sebagai salah satu parpol peserta Pilkada 2018 harus menelan pil pahit ketika jagoannya yang diusung di Pilgub Nusa Tenggara Timur terjaring KPK beberapa waktu lalu di Kabupaten. Bahkan, terjaringnya Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek patut diduga untuk kepentingan pilkada.

- Advertisement -

"Khusus pada partai berlambang kepala banteng ini ada cerita menarik, ketika DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi yang mengejutkan terkait Pilgub NTT. DPP PDIP dalam hal ini mengabaikan aspirasi daerah, mengabaikan kader terbaiknya serta tidak beracuan pada analisis dan survei terkait elektabilitas dan popularitas tokoh politik di NTT," ungkap Rahman.

Menurutnya, beberapa kader PDIP di NTT merasa kecewa atas keputusan DPP terkait Pilgub NTT, yang kemudian rasa kekecewaan itu menjadi semakin sempurna saat ketika pilihan DPP tersebut ditangkap oleh KPK.

"Kini fungsionaris PDIP di NTT mulai dari ranting, cabang sampai tingkat DPD harus menerima kenyataan bahwa jagoannya sudah cidera, namun tetap harus bermain karena itulah peraturannya. Ini menjadi beban berat yang harus dipikul semua kader PDIP di NTT. Karena sebagai petugas partai mau tidak mau, suka atau tidak suka mereka berkewajiban mengamankan putusan DPP," tutur Rahman. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER