Jumat, 26 April, 2024

Bamsoet Tegaskan Tidak Ada Upaya Pelemahan KPK dalam KUHP

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan semua masukan terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan menjadi pertimbangan bagi panitia kerja (Panja) DPR RI.

Hal itu menanggapi sikap KPK yang menolak sejumlah pasal tindak pidana korupsi yang masuk dalam RUU KUHP, yang dikhawatirkan akan melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan KPK seperti yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Semua masukan dari masyarakat termasuk dari KPK kita terima dan selanjutnya saya teruskan kepada Panja yang terdiri dari DPR dan pemerintah untuk membahasnya,” kata politikus yang akrab disapa Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (31/5).

Menurut dia, dalam mengambil sebuah keputusan tidak semata-mata merupakan hak prerogatif DPR RI, tetapi juga sangat tergantung dinamika dan persetujuan pemerintah.

- Advertisement -

“Bahkan, titik dan koma saja kita bisa berdebat panjang dengan pemerintah. Yang pasti, sejauh yang saya pahami, DPR dan pemerintah tidak melihat kepentingan golongan atau kelompok tapi lebih kepada kepentingan rakyat dari Sabang sampai Merauke,” ujar dia.

Masih dikatakan dia, dikarenakan KUHP yang akan disahkan nanti akan menjadi sumber hukum bangsa Indonesia menggantikan KUHP peninggalan Belanda yang pernah menjajah bangsa ini puluhan tahun. Maka ia menegaskan tidak ada upaya pelemahan dalam setiap frasa KUHP seperti apa yang dikhawatirkan KPK.

“Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada upaya pelemahan kepada KPK baik dari DPR maupun pemerintah. Kami berkomitmen, semua lembaga-lembaga yang ada harus dikuatkan sesuai tujuan awal lembaga tersebut dibentuk dan didirikan termasuk KPK,” pungkas politikus Golkar itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER