Jumat, 26 April, 2024

Aliansi Praktisi Hukum Desak DPR Segera Sahkan Perppu Ormas

MONITOR, Jakarta – Praktisi Hukum yang tergabung dalam Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tetang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara dari kelompok-kelompok yang berniat mengganti dasar negara sebagai wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non militer yang kini marak. Salah satu contoh dengan wacana Ormas tertentu yang kampanye anti Pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa," kata Koordinator Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas Khaerudin, SH. di Jakarta, Selasa (24/10).

"Diterbitkannya Perppu Ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka," tambahnya.

Untuk diketahui, Dari 10 Fraksi di DPR, 7 Fraksi mendukung pengesahan Perppu Ormas sedangkan 3 Fraksi menyatakan menolak hal ini setelah terjadi rapat di gedung DPR RI Senayan pada Senin (23/10). Dari 7 Fraksi yang mendukung, 3 Fraksi menyatakan perlu dilakukan proses revisi lanjutan atas Perppu setelah diundangkan sehingga perlu dilakukan revisi terbatas (PPP, PKB, Demokrat). Sementara itu, 4 Fraksi mendukung pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang Ormas (Golkar, PDI-P, Nasdem dan Hanura).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER