Jumat, 29 Maret, 2024

Upaya KPAI Beri Perlindungan Terhadap Siswa Korban Perundungan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Beberapa hari lalu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya yakni guna memastikan mutasi dan konversi nilai ananda SB,  siswa korban perundungan dan dugaan persekusi  di salah satu sekolah negeri di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Menurut Retno, pihaknya diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,  Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), pertemuan berlangsung tertutup dan penuh kekeluargaan.  

"Pengawasan ke Dinas Pendidikan dilakukan dengan maksud untuk mengetahui perkembangan kasus mutasi ananda Sebastian ke sekolah swasta, karena ada perbedaan penggunaan kurikulum di kedua sekolah tersebut. Sekolah lama menggunakan Kurikulum 2006 dan sekolah baru menggunakan kurikulum 2013. Konversi nilai harus dilakukan oleh sekolah yang baru berdasarkan data nilai sekolah yang lama.  KPAI juga ingin memastikan apakah ananda SB nyaman di sekolah yang baru," kata Retno melalui siaran pers yang diterima Monitor, Minggu (12/11).

Adapun hasil pertemuan antara KPAI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

Pertama,  KPAI menanyakan perkembangan penanganan kasus  ananda Sebastian kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  Kepala Dinas Pendidikan kemudian menjelaskan bahwa sudah mengumpulkan keterangan, termasuk mem-BAP guru dan Kepala SDN Pekayon 16 Pasar Rebo sebanyak  dua kali,  membantu mutasi ananda Sebastian dan melaporkan hasil investigasi dan penanganan kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta. 

Kedua,  KPAI mendorong kasus ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan sekolah-sekolah  di Jakarta melalui percepatan sekolah ramah anak. Kadisdik menyambut baik, karena menurut beliau hal tersebut sejalan dengan arahan Gubenur Anies Baswedan agar sekolah di DKI Jakarta menggunakan acuan aturan berupa lima Permendikbud yang semuanya untuk menciptakan terwujudnya  Sekolah Aman atau Sekolah Ramah Anak (SRA).

Ketiga, Bahkan Kadisdik mengusulkan agar ada pembahasan mendalam untuk Pemprov DKI Jakarta dan KPAI membuat MoU  terkait pencegahan dan penanganan kasukasus  kekerasan di sekolah serta percepatan SRA di DKI Jakarta.  KPAI menyambut baik dan terjadi kesepakatan bahwa sebelum MoU akan diadakan dahulu rapat-rapat antara  Disdik Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PPPA dan KPAI.  

Keempat,  KPAI kemudian menyampaikan undangan FGD (Focus Group Discussion)  yang bertema kekerasan di satuan pendidikan  dan cara menanganinya. Hasil FGD akan digunakan sebagai bahan melakukan advokasi kebijakan terkait Instruksi Gubenur DKI Jakarta No. 16/2015 tentang penanganan kekerasan di satuan pendidikan.  Kadisdik menyambut baik dan akan mengirim pejabat terkait dan perwakilan sekolah SD/SMP/SM/SMK di DKI Jakarta untuk hadir.

Kelima, Terkait  kondisi ananda SB terkini, KPAI mengajak Kabid SD untuk ikut pengawasan langsung ke SDK IGN SR, Cijantung, Jakarta Timur.  Pengawasan untuk memastikan bahwa surat pindah sudah diurus hingga Sudin Pendidikan Jakarta Timur, bahwa nilai-nilai tugas dan ulangan harian Sebastian dari sekolah lama sudah diserahkan ke sekolah baru, dan memastikan bahwa ananda Sebastian nyaman di sekolah baru. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER