Sabtu, 27 April, 2024

Jadikan Kades Tersangka Gegara Hadiri Kampanye, Panwas Dinilai Berlebihan

MONITOR, Luwu – Tindakan yang dilakukan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang menetapkan Kepala Desa (Kades) Parekaju Kecamatan Ponrang. Kepala Desa Parekaju sebagai tersangka pelanggaran pilkada serentak 2018 dianggap berlebihan. Sebab, banyak kasus Aparatur Sipin Negara (ASN) yang hadir dalam kampanye belum ada tindakan .

Kapten TimNass 09 Pilgub Sulsel Rusli mengatakan tindakan tersebut sama saja dengan Panwas telah melakukan intimidasi Kades dengan tuduhan pelanggaran. Padahal sebagai kepala desa wajar-wajar saja kepala desa menerima tamu.

"Wajar saja Kepala Desa hadir menerima tamu yang berkunjung ke desanya. Saya rasa ada intimidasi," tegas Rusli di Luwu, Selasa, 10/4/2018. 

Menurut Culli sapaan akrab Rusli, penetapan  Karim sebagai tersangka oleh Gakkumdu Panwaslu dilakukan setelah menerima laporan di mana Karim sebagai Kades duduk berdampingan dengan salah satu kandidat pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah saat menggelar kampanye dialogis di kecamatan Ponrang beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Culli menduga, Panwas sengaja melakukan mengintimidasi kepala desa dengan tuduhan pelanggaran. Padahal sebagai kepala desa wajar-wajar saja kepala desa menerima tamu.

"Masa hanya duduk berdampingan dijadikan tersangka," ucap Culli. 

Culli menambahkan seorang ASN saja diperbolehkan hadir untuk mendengarkan program dari semua kandidat cagub-cawagub, apa lagi hanya kepala desa datang mendengarkan program yang disampaikan calon gubernur nomor urut 3 apa lagi di daerahnya.

Menanggapi hal tersebut Mustandar, Tim Hukum Pasangan Prof Andalan menyatakan, Kades tidak bisa dihukum jika hanya hadir dalam kampanye, asalkan tidak aktif terlibat.

Yang dimaksud terlibat aktif disini, jelas Mustandar, adalah ikut berbicara mengkampanyekan pasangan tertentu, menggunakan simbol kandidat dan menyatakan dukungan.  Seperti diatur  pasal 70 ayat 1 huruf c UU Pilkada, dilarang melibatkan kepala Desa dan aparatnya dalam kampanye, ancaman hukumannya 1 -6 bulan bagi Kades (ps 190) dan hukuman yg sama untuk kandidat (ps 189).  

Namun aturan tersebut tidak berlaku jika dia datang hanya untuk mendengar saja, maka dia tidak dapat dihukum. Intinya, lanjut Mustandar, setiap warga negara yang punya hak pilih berhak mengetahui visi misi dan program semua kandidat

"Tidak bisa dihukum jika hanya datang dan mendengarkan saja," tegas Mustandar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER