Jumat, 26 April, 2024

Terancam Bermasalah, Anies Diminta Cermati Pembangunan PLTsa Bantar Gembang

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mencermati proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) Bantar Gebang, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, proyek hasil kerjasama Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Badan Pengkajian Penerapan Tekhnologi (BPPT) itu, berpotensi bermasalah.

Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mengatakan, persoalan yang akan muncul dalam pembanguban PLTsa Bantar Gebang tersebut salah satunya terkait lahan yang akan digunakan.

Amir menyebut, lahan 10,5 hektare yang akan digunakan DLH untuk membangun PLTSa Bantar Gebang, merupakan lahan milik PT Gondang Tua yang merupakan salah satu perusahaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantar Gebang dengan sistem Sanitary Landfill.

"Pertayaannya adalah mau tidak PT Gondang Tua lahanya dipakai," ungkap Amir kepada MONITOR, Rabu (21/3).

- Advertisement -

Kata Amir dari 10,5 hektare lahan yang akan di gunakan pembangunan PLTsa, 8 hekatare,  sudah ter Setifikasi Hak Milik (SHM),  sisanya, 2,5 hektare, sedang peningkatan status dari Akta Jual Beli (AJB) ke SHM.

Amir pun mempertanyakan soal Memorandum of Understanding (MoU)  tentang Pengkajian, Penerapan, dan Pemasyarakatan Teknologi untuk Mendukung Pembangunan yang ditandatangani Anies dan BPPT pada Desember 2017 lalu.

Dalam MoU tersebut disepakati kalau untuk pelaksanaan pilot project PLTSa di TPST Bantar Gebang, biaya proyek disediakan BPPT, sementara lahan disediakan Pemprov DKI.

"Pertanyaan berikutnya adalah, seperti apa rancangan kerja sama yang telah dibuat DLH untuk merealisasikan proyek ini, dan lahan yang mana yang akan digunakan untuk pembangunan PLTSa TPST Bantar Gebang, karena tadi yang saya sebutkan lahan yang akan digunakan diketahui milik PT Godang Tua," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER