Sabtu, 27 April, 2024

Takut Dibongkar Paksa, Pengusaha Telekomunikasi Layangkan Surat

MONITOR, Jakarta – Kabar adanya penindakan tegas keberadaan tower ilegal di Ibukota membuat kalangan pemilik tower ketar-ketir. Melalui asosiasi para pengusaha telekomunikasi, mereka pun berkirim surat permohonan kepada para wakil rakyat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mereka yang merekomendasikan pembongkaran paksa terhadap keberadaan tower.

Surat permohonan itu salah satunya dilayangkan kepada Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohammad Taufik.

"Ya, mereka memang bersurat kepada meminta agar pembongkaran tower ilegal ini dihentikan dulu," kata Taufik kepada Monitor, Selasa (9/1).

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta akan membentuk pansus untuk mengusut tower mikrosel yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, ada penyimpangan soal pemanfaatan aset di Pemprov DKI. 

- Advertisement -

"Hasil rapat makin jelas bahwa ada penyimpangan soal pemanfaatan aset, kan ada perda soal pemanfaatan aset. Itu harus dikenakan biaya karenanya untuk mendalami itu Komisi A merekomendasikan untuk dibuat segera pansus pemetaan aset, pansus pengelolaan aset tiang-tiang," kata Taufik di tenpat yang sama.

Menurut Taufik, setelah mendirikan tower mikrosel, selama ini pemilik hanya membayar biaya retribusi yang besarnya tidak signifikan bagi Pemprov DKI. Taufik meminta pendirian tower mikrosel menggunakan sistem sewa yang lebih sesuai.

"Retribusi itu kan berkaitan dengan proses izin, bukan sewa lahan. Dia berizin mau ditaruh swasta, itu kewajibannya itu. Dia dapat izin, punya kewajiban a, b, c, d di lahan swasta, itu bayar sewa," ujar dia.

Jika tower tersebut ditertibkan, Taufik menyebut Pemprov DKI akan menerima pendapatan sebesar Rp 2 triliun per tahun. "Enam puluh persen kan ini di lahan pemda. Itu harusnya bayar lahan itu. Itu Perda dan Permendagri-nya ada, pemanfaatan aset pemerintahan daerah. Kalau dimaksimalkan hitung-hitungannya saya bisa Rp 1-2 triliunlah," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memoratorium pemberian izin untuk tower mikroseluler. Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI akan mengaudit pemberian izin pemberian izin tower mikroseluler.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER