Selasa, 19 Maret, 2024

Warga Kampung Baru Desak Anies Cabut Pergub 1323 tahun 2017

Mereka marah lantaran akses jalan rumahnya ditutup 0erusahaan swasta

MONITOR, Jakarta – Ratusan warga Kampung Baru, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta siang ini, Rabu (21/11).

Penduduk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMP-WKP) ini mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Keputusan Gubernur No. 1323 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada era Gubernur Djarot Syaiful Hidayat.

Salah satu warga, Dhana (45) menjelaskan, pergub tersebut berisi tentang pembebasan lahan Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru RT 011 dan 016 RW 07, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur kepada PT Nurdin Tampubolon Fam (PT NTF).

Menurutnya, Pergub itu telah dijadikan dasar hukum PT NTF dalam menutup akses jalan umum bagi warga setempat.

- Advertisement -

“Sementara warga tidak pernah memberikan persetujuannya atas penutupan jalan di RT 011 dan 016 RW 07 Kayu Putih, Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga,” terang Dhana, salah satu warga Kampung Baru, Rabu (1/11).

Dhana yang pagar samping rumahnva terhalang tembok PT NTF ini, meminta keberanian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut agar sejumlah warga terdampak penutupan jalan bisa kembali mendapatkan akses.

“Kami masih menunggu keberanian Gubernur Anies, pembelaan Anies terhadap rakyat kecil, bagaimana ini warga mau bahagia kalau akses jalan saya tak ada,” tegasnya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kayu Putih, Jakarta Timur, Husein Sinar mengatakan, pihaknya sudah lebih dari lima kali mencoba berkomunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta namun sebagai warga yang terzolimi, pihaknya belum juga mendapatkan pembelaan dari pemerintah daerah.

“Baru surat yang keenam akhirnya kami diterima pihak Biro Hukum Pemprov DKI, saat ini kami hanya menunggu saja pencabutan pergub No. 1323 Tahun 2017 Itu, aksi kami ini juga bukan yang pertama, tapi sudah sering mulai dari Walikota, hingga kantor MA,” tandasnya.

Setelah menggelar aksi di depan Balai kota DKI, Aliansi warga ini juga akan menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER