Sabtu, 27 April, 2024

Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menolak permohonan menjadi tahanan kota tersangka penyebaran hoaks alias berita bohong, Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat mengapa menolak permohonan tersebut.

“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10).

“Alasannya masih proses sidik, sebagai contoh kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet meminta polisi agar kliennya dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan. Ratna disbut harus selalu minum obat setiap hari.

- Advertisement -

Menanggapi permintaan kuasa hukum Ratna, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Ratna tetap bisa minum obat selama di dalam sel tahanan. “Bisa (minum obat) dengan pengawasan petugas kesehatan dan penjaga tahanan,” kata Setyo Wasisto, Minggu malam (7/10).

Setyo menegaskan Polda Metro Jaya memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan yang mengawasi para tahanan termasuk pengawasan ketat dari tim tersebut. “Kalau minum obat di tahanan memang dikontrol atau diawasi secara ketat supaya tidak minum obat sembarangan,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER