Selasa, 19 Maret, 2024

Anies Bekukan NJOP Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menghentikan aktifitas di pulau reklamasi khususnya pulau C dan D terus berlanjut. Usai melakukan penyegelan, kini Anies melakukan pembekuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap kedua pulau tersebut.

Pembekuan NJOP terlihat pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB P2) tahun 2018.

Anies mengatakan sikapnya jelas menolak keberadaan pulau reklamsi. Hal itu sudah ditunjukannya dengan menyegel dua pulau yakni pulau C dan D.

“Sekarang giliran kita bekukan NJOPnya. Jadi temen-temen media tahu ya. Bahasa kebijakan Pemprov DKI terhadap keberadaan pulau reklamasi jelas ya,” tegas Anies.

- Advertisement -

Terkait dengan pembekuan NJOP di pulau reklamasi, Pemprov DKI tidak akan menerbitkan SPPT-ya. SPPT hanya diterbitkan bagi tanah dan bangunan pada daratan.

Sementara itu dari data yang diperoleh MONITOR di Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, mengusulkan NJOP pulau buatan itu masuk dalam NJOP Bumi dan Bangunan 2018 dengan nilai Rp 12 juta per meter persegi. Namun penetapannya dipisahkan, hanya NJOP daratan yang diterbitkan.

Pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, baru mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau tersebut. HGB di atas hak pengelolaan (HPL) itu terbit pada 24 Agustus 2017 setelah anak usaha Agung Sedayu Group itu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 483,5 miliar kepada Badan Pajak dengan NJOP Rp3,1 juta/m2.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER