Pastikan tak ada Aklamasi, Pansus Wagub DKI: Mundur Kena Pidana

MONITOR, Jakarta – Pansus Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta memastikan, proses pemilihan Wagub DKI tidak akan berlangsung aklamasi.

“Gak mungkin aklamasi. Dalam Paripurna pemilihan 22 Juli nanti, tetap dua nama yang diusulkan untuk dipilih,” ujar Ketua Pansus Wagub DKI, Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).

Dikatakan Ongen, untuk mencegah adanya upaya aklamasi, pansus akan memasukan aturan sanksi pidana kepada calon wagub yang tiba-tiba mengundurkan pada saat paripurna berlangsung.

Ongen menyatakan, akan memasukkan aturan pidana dalam tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI nanti.

- Advertisement -

“Sanksi pidana ini akan kita masukan dalam tata tertib (tatib) pemilihan. Pasal pidana ini akan kita masukan sesuai Undang-undang Pilkada,” terang Ongen.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengakui ada pihak-pihak yang mengupayakan agar proses pemilihan Wagub DKI berlangsung aklamasi.

“Ada kabar yang masuk ke saya soal ini. Untuk itu saya mengajak semua elem termasuk wartawan untuk terus mengikuti proses jalannya pemilihan wagub,” ujar Taufik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER