MONITOR, Jakarta – Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan benar-benar jadi sorotan. Bahkan Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut angkat bicara dalam masalah ini.
Tak hanya itu, Ahok pun mencoba mengungkit kembali kasus reklamasi dengan menyebut ada oknum kalangan wakil rakyat Jakarta, yang sudah menyandra terbitnya peraturan daerah (perda) zonasi yang akan mengatur kawasan pesisir pantai Utara.
Bahkan Ahok berani menyinggung peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam menghalangi terbitnya Perda Reklamasi tersebut.
“Ada oknum DPRD yang sengaja menghalangi terbitnya Perda Reklamasi, mereka adalah Taufik Cs dan Sanusi,”ujar Ahok saat dimintai konfirmasi wartawan soal terbitnya IMB di pulau reklamasi oleh Anies, Rabu (19/6).
Seperti diketahui, saat Pemprov DKI dipimpin Ahok, Pemprov DKI pernah menyodorkan draf Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
yang akan menjadi cikal bakal payung hukum untuk mengatur kawasan di Pulau Reklamasi, untuk dibahas dewan. Namun Raperda tersebut gagal untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena ada klausul salah satu pasal yang tidak disepakati oleh DPRD DKI.
Penyebab lain, gagalnya pengesahan Raperda zonasi tersebut adalah ditangkapnya salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yakni Sanusi oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sanusi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena telah menerima suap dari pengembang yang ikut proyek pembangunan reklamasi.
Bahkan tak hanya Sanusi, sejumlah wakil rakyat Jakarta lainnya sempat menjalani pemeriksaan KPK, mereka adalah Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M. Taufik dan beberapa anggota dewan lainnya seperti Merry Hotma dari PDIP, Ongen Sangaji dari Hanura, Selamat Nurdin dari PKS dan Bestari Barus dari NasDem. Namun akhirnya hanya Sanusi yang dinyatakan terbukti telah menerima suap dari pengembang.
“Waktu itu memang Perdanya disandera oknum DPRD. Hanya gara -gasa pasal soal 15 persen kontribusi tambahan saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi. Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan dari pengembang buat Pemda DKI membangun Jakarta,”tanya Ahok.
Ahok pun kembali menjelaskan, IMB di Pulau Reklamasi seharusnya tidak bisa terbit tanpa Perda. Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya tak bisa dijadikan dasar hukum.
“Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum perdanya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi, Artinya pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi,” sebutnya.
Ahok pun menyindir Anies yang membiarkan kontribusi tambahan 15 persen tidak dimasukkan ke perda. Dia menyayangkan keputusan Anies tersebut.
“Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen kontribusi tambahan dari pengembang buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan tersebut,”tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD menyebut tudingan Ahok salah alamat.
“Ahok ngawur. Itu perda yang sekarang saya sampaikan dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (19/6)
Taufik menegaskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, bila raperda era Ahok diterbitkan kembali akan membuat 13 pulau yang sudah dihentikan akan terbuka kembali untuk pengembang.
Adapun raperda yang diperdebatkan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
“Itu sekarang nggak pakai perda karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi,” jelasnya.
Taufik tidak mempermasalahkan tidak ada lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.