MONITOR, Surabaya – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melepas 7 kontainer kopi setara dengan 134 ton ke Poti, Georgia. Produk perkebunan unggulan asal Jawa Timur ini setara dengan nilai ekonomi Rp. 134 miliar.
“Kami mendorong akses pasar ekspor baru. Ini bagian dari upaya strategis Barantan dalam meningkatkan dan percepatan ekspor komoditas pertanian,” kata Ali Jamil saat melepas ekspor kopi berjenis robusta asal Jatim di kantor Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/6).
Jamil juga memaparkan 4 upaya strategis lainnya yang dilakukan guna mendorong ekspor yakni pertama dengan meningkatkan jumlah Eksportir terutama di kalangan Generasi Millenial Bangsa; kedua dengan meningkatkan diiversifikasi atau keberagaman komoditas/produk dengan minimal produk setengah jadi, contohnya seperti kalajengking kering, komoditas unik asal Jawa Timur yang sudah tembus pasar ekspor di Korea Selatan. Sepanjang 2019 sudah terkirim 150 kg dengan nilai ekonomi Rp. 3,75 miliar, atau pucuk kapri ke Taiwan dan masih banyak emerging product atau komoditas baru dengan peluang ekspor yang besar, ujarnya.
Selanjutnya, langkah strategis ketiga yakni dengan peningkatan frekwensi pengiriman komoditas pertanian; dan keempat dengan meningkatkan volume komoditas. Jamil menambahkan dalam membuka akses pasar baru, pihak karantina pertanian melakukan harmonisasi aturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor baru. “Ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian, untuk cari terobosan ekspor dan akses pasar komoditas pertanian,” tambahnya.
Selain adanya penambahan pasar ekspor baru seperti negara Mauritius dan Armenia masing-masing untuk komoditas handycraft dan kopi, Karantina Pertanian Surabaya juga mencatat adanya kenaikan pelaku usaha dibidang agribisnis, khususnya eksportir.
“Jumlah eksportir sebanyak 338 baik perusahaan maupun perorangan, pelaku eksportir di Jawa Timur berjumlah 1.234 perusahaan, meningkat sekitar 5% dari tahun sebelumnya,”
terangnya.
Masing-masing eksportir untuk komoditas asal tumbuhan berjumlah 896 yang 26 perusahaan di antaranya sudah menerapkan sistem inline inspection. Sedangkan eksportir untuk komoditas hewan dan produk hewan sejumlah 438 baik perusahaan maupun perseorangan.
Jamil menjelaskan sesuai dengan perkembangan jaman, pihaknya juga melakukan bimbingan teknis memasuki pasar ekspor bagi generasi muda dengan program Agro Gemilang, layanan inovasi dan digitalisasi layanan agar dapat mendorong bisnis eksportasi produk pertanian.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan berdasarkan data dari sistem otomasi perkarantinaan diwilayah kerjanya rata-rata sertifikasi ekspor untuk komoditas tumbuhan sebanyak 120 kali per hari dan untuk komoditas hewan sebanyak 24 kali per hari. Lalulintas komoditas pertanian ekspor melalui wilayah kerjanya di tempat pengeluaran di Bandar Udara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak, jelasnya.
Potensi komoditas pertanian unggulan asal Jawa Timur yang sangat besar ini telah mampu menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) cukup signifikan. Dalam kurun waktu periode Januari – Mei 2019 tercatat nilai ekspor asal produk hewan Rp. 4,8 triliun yang berasal dari 19.064 ekor dan 3.803,5 ton. Sememtara nilai ekspor untuk produk asal tumbuhan sebesar Rp. 14
triliun.
Musyaffak juga melaporkan nilai ekspor pada 10 – 11 Juni 2019 mencapai Rp. 111,92 miliar, dimana ekspor 10 Juni 2019 sebesar Rp. 41, 37 miliar yang berasal dari komoditas hewan menyumbang Rp. 5.17 miliar dan tumbuhan Rp. 36.2 miliar dan 11 Juni mencapai Rp. 70,55 miliar yang berasal dari komoditas hewan Rp. 7,25 miliar dan tumbuhan Rp. 63,33 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan komoditas pertanian ilegal senilai Rp. 286 juta. Komoditas pertanian atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari beberapa wilayah kerja lingkup Karantina Pertanian Surabaya.
Tercatat dari 3 wilayah kerja masing-masing melalui Jasa Pengiriman di Kantor Pos Kediri berupa : benih (tanaman hias, buah dan sayuran), bunga potong, kurma, jamur. wijen dan sebagainya sejumlah lebih dari 105 kilogram dari 66 kali pengiriman/pemasukan ilegal yang berasal dari 12 Negara ( Malaysia, Hongkong, Qatar, Taiwan, Korea, Singapura, Oman, Arab Saudi, Bahrain, Thailand, Perancis, dan Algeria) senilai 27 juta rupiah ; Wilker Pelabuhan Tanjung Perak berupa : 640 ekor burung dan 1 ekor ular melalui 8 kali pemasukan senilai lebih dari 153 juta dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Berbagai jenis burung tersebut terdiri dari (Beo, Punglor, Manyar, Cucak Ijo, Tledekan, Murai Batu dan sebagainya dalam kondisi mati.
Dan terakhir melalui Wilker Bandara Internasional Juanda selama 5 bulan (Januari – Mei 2019) berupa; burung 141 ekor, ular 13 ekor dan geko 1 ekor melalui 4 kali pengiriman/pemasukan senilai lebih dari 106 juta rupiah. Komoditas tersebut berasal dari Malaysia, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.
Pemusnahan ini terpaksa dilakukan karena telah melanggar sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 dan 6 UU Nomor 16 Tshun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk menegakan hukum dan kewibawaan pemerintah,” tandas Jamil.