MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan akan menyerahkan sekitar 272 kontainer yang berisikan dokumen alat bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap Permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan disertai dokumen alat bukti,”kata Hasyim, di Jakarta, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, sebanyak 272 kontainer yang berisikan dokumen alat bukti berasal dari seluruh KPU se Indonesia.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,”ujarnya.
KPU, sambung Hasyim menegaskan kesemua dokumen menunjukan keseriusan dalam mengahadapi gugatan sengketa pelaksanaan Pemilu.
“Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” pungkas dia.
Untuk diketahui, kontainer yang dimaksud KPU iyalah, masing-masing berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000cm3. Sehingga, total 272 kontainer x 96.000cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik).