MONITOR, Jakarta – Sampai hari ini, Sabtu (8/6), terhitung sudah 18 hari sejak pengumuman hasil rekapitulasi manual, pihak KPU belum juga merampungkan hasil situng. Dampaknya masyarakat pun banyak bertanya terkait belum rampungnya persoalan situng ini.
Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul, mengatakan bahwa kejanggalan ini akan menjadi batu sandungan KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai saat ini website situng KPU masih diangka 97,083% data masuk. Sementara pengumuman hasil secara 100% sudah dilakukan 18 hari yang lalu. Ini tentu diluar kewajaran. Saya kira KPU akan kesulitan mempertanggung jawabkan hal ini pada persidangan di MK,” ujar Adib.
Dosen Fisip ini mengatakan, hal tersebut tidak serta merta terkait masalah teknis, sebab data sudah 100% dimiliki KPU.
“tentunya, ini bukan hal teknis ya. Karena datanya ada. Kan, pengumuman 21 Mei kemarin berdasarkan 100% data. Saya kira KPU punya alasan tertentu. Namun apapun alasannya, tidak seharusnya website tersebut di diamkan,” kata Adib.
Bawaslu telah memutuskan agar KPU dapat memperbaiki administrasi website tersebut pasca terjadi banyaknya kesalahan input yang menguntungkan paslon 01. Hal ini menurut Adib akan menambah ketidakpercayaan publik pada KPU.
“KPU sudah diberi kartu kuning oleh Bawaslu untuk memperbaiki Situng. Namun sampai saat ini masih belum selesai. Ini menambah dugaan buruk dari masyarakat kepada KPU.” lanjut Adib.
Adib mengatakan, dirinya pernah menyarankan agar KPU dapat lebih memperhatikan pola komunikasi dalam konteks keterbukaan informasi publik, karena hal tersebut berhubungan langsung pada opini publik.
“Saya pernah katakan di media, agar KPU bisa menjaga pola komunikasinya. Jangan selalu membuat opini publik menjadi liar. Kejanggalan Situng KPU ini membuat penetrasi beragam di masyarakat, dan semuanya merupakan opini negatif,” tandasnya.
Adib mengatakan agar KPU dapat lebih terbuka kepada publik, terlebih saat ini KPU menjadi pihak terlapor dalam kasus gugatan sengketa pilpres di MK.
“Saya harap KPU bisa lebih terbuka di Publik, dan menjelaskan hal-hal terkait belum tuntasnya Situng KPU ini. Jangan sampai, sebelum proses pengadilan di MK, tapi KPU telah dianggap bersalah oleh publik karena kejanggalan tersebut.” pungkasnya.