Senin, 25 November, 2024

Dicibir Tak Punya Bukti Cukup, Begini Pembelaan Tim Hukum BPN

MONITOR, Jakarta – Salah satu Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando, meyakini alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan alat bukti yang abal-abal.

Bahkan, ia mengungkapkan, pihaknya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK tanggal 14 Juni 2019. Termasuk, alat bukti yang akan dibeberkan pada sidang tersebut.

“Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid,” kata Nicolay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).

Hal itu disampaikannya, sembari menanggapi cibiran sejumlah pihak yang mengatakan jika pihaknya minim akan alat bukti karena hanya menyerahkan 51 alat bukti kepada MK. Ia pun menegaskan bahwa 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada mahmakah saja.

- Advertisement -

“Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi,” sebut dia.

“Kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” paparnya.

Artinya, ia menegaskan semua yang berkaitan pemilu akan dihadirkan dalam muka persidangan.

“Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER