MONITOR, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Suabianto-Sandiaga Uno mengatakan siap melakukan pendampingan hukum terhadap Mustofa Nahrawardaya. Bahkan pihak BPN pun menyatakan miris atas penangkapan politisi PAN itu terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei lalu. BPN menilai penangkapan itu mencederai kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Kami di BPN merasa miris dengan peristiwa yang terjadi belakangan ini. Rakyat akhirnya menjadi takut untuk berpendapat di negara demokrasi ini,” ujar Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Terkait soal pemberian pendampingan hukum, dikatakan Politisi Partai Berkarya ini, saat ini BPN masih mencari kebenaran terkait penangkapan Mustofa.
“Pastinya BPN akan melakukan pendampingan hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mustofa ditangkap hari ini di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.
Polri membenarkan telah menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Saat ini Mustofa masih diperiksa di Bareskrim Polri.